DPRD Kukar Gelar Diskusi Bersama Mahasiswa Unikarta, Bahas Produk Hukum
Suasana diskusi Ketua DPRD, Bapemperda dan Mahasiwa Unikarta
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA- DPRD
Kutai Kartanegara menggelar diskusi bersama Mahasiswa Universitas Kutai
Kartanegara (Unikarta) membahas produk produk hukum dengan tema “Bekesahan
Produk Hukum Prakarsa DPRD 2024”, digedung Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum (JDIH) DPRD Kukar, Senin (19/6/2023) sore.
Adapun produk hukum yang dibahas diantaranya,
berkaitan dengan ketertiban, kenyamanan, kententraman masyarakat. Sebab hal ini
dinilai sering dilanggar sejumlah pihak.
Diskusi tersebut dihadiri langsung Ketua DPRD
Kukar Abdul Rasid, didampingi Ketua Bapemperda Ahmad Yani, dan dihadiri
akademisi fakultas Hukum Unikarta, serta Mahasiswa Unikarta.
Abdul Rasid mengatakan, diskusi ini digelar
untuk mendiskusikan produk produk hukum pada 2024 mendatang. Hal ini memang
menjadi inisatif DPRD Kukar dan menjadi tugas pokok fungsi DPRD Kukar.
"Ada beberapa Perda yang kita bahas
untuk 2024, dari yang kita bahas ini kita ingin masukan masukan dari orang yang
berkompeten, sehingga bisa Perda bisa dijalankan dengan baik," kata Abdul
Rasid kepada awak media.
Melalui diskusi ini, Rasid sapaannya berharap
bisa mendapatkan masukkan yang relevan dari Akademisi Hukum Unikarta, bagian
hukum Pemprov Kaltim, dan pemerintah daerah, terkait dengan muatan produk
peraturan daerah.
"Mudah mudahan hal ini sebagai niat
kita, untuk bagaimana menguatkan Pperda, yang bisa bermanfaat bagi Kukar,"
tuturnya.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad
Yani menuturkan, dari Perda Perda yang ada perlu dilakukan revisi, karena
dinilai sering dilanggar oleh beberapa pihak, seperti kondisi kawasan sekitar
pasar yang tidak tertib.
"Pengguna jalan tidak tertib, termasuk
juga pengguna jalan umum. Rencana pada 2024 nanti kita siapkan ada beberapa
raperda, dan ini sifatnya penting maka dari itu akan kita siapkan naskah
akademik," ucap Ahmad Yani.
Menurutnya, revisi Perda tidak memerlukan
waktu lama, sehingga tidak harus menunggu 2024 mendatang, kalau bisa tahun ini
clear. Karena Perda ini juga sangat penting berawal dari keluhan masyarakat,
sehingga masyarakat mengusulkan hal tersebut.
"Kami berharap dengan adanya perda bisa
memberikan kenyamanan bagi masyarakat, dan tidak ada masyarakat yang melanggar
terhadap Perda," pungkasnya.(riz/adv)